Usut Kasus Korupsi BPRS, Kejari Periksa Mantan Bupati Bireuen
"Sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa lebih dari 23 saksi, termasuk mantan Bupati Bireuen. Pemeriksaan saksi akan terus berlanjut guna memperkuat dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Munawal Hadi.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bireuen mengalokasikan dana untuk penyertaan modal di BPRS Kota Juang pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1 miliar dan pada tahun anggaran 2021 Rp 500 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Munawal, diduga ada permainan dari awal hingga pelaksanaan penyertaan modal di bank tersebut sehingga patut diduga menimbulkan kerugian negara.
"Selain itu, juga ditemukan dalam penyertaan modal tidak tertib administrasi. Seharusnya ada beberapa surat yang harus dipenuhi, namun syarat tersebut tidak pernah dipenuhi," katanya.
Menurut dia, syarat yang tidak dipenuhi tersebut mulai dari penyusun hingga pelaksanaan anggaran. Dalam pelaksanaan anggaran oleh BPRS, juga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, seperti pembiayaan yang menyebabkan bank tersebut mengalami kerugian.
"Dana penyertaan modal pemerintah daerah tersebut merupakan uang negara, yang semestinya dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Dalam pengelolaannya, penyidik menemukan uang negara tersebut diperuntukkan tidak sesuai dengan mekanisme," katanya.(antara/jpnn)