Usut Kasus Korupsi Bupati Kapuas, KPK Periksa Anggota DPR Ujang Iskandar
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Fraksi NasDem Ujang Iskandar pada Jumat (14/7).
Ujang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, untuk tersangka Bupati nonaktif Ben Brahim S. Bahat.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain itu, KPK juga memanggil Tenaga Honorer Setda Kab. Kapuas Hermanus dan PNS Dinas Pendidikan Kab. Kapuas Sidik.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi itu.
Seperti diketahui, Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat ditetapkan tersangka kasus penerimaan suap.
Bupati selama dua periode 2013-2018 dan 2018-2023 itu dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.
Uang hasil dugaan korupsi itu dipakai Ben Brahim untuk kebutuhan dirinya maju di Pilgub Kalimantan Tengah (Kalteng) dan istrinya, Ary Egahni untuk maju di pemilihan legislatif (pileg).