Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPRD
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan sejumlah anggota DPRD di Jawa Timur pada Senin (28/10).
Mereka yang diperiksa ialah Wakil Ketua DPRD Kab. Probolinggo Jon Junaidi, Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2024-2029 Hasanuddin, dan Anggota DPRD Kab. Probolinggo 2024-2029 Moch. Barus.
Lalu ada juga tiga wiraswasta H. Abdul Motollib, Ahmad Jailani, dan M. Fathullah.
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim tahun anggaran 2021-2022.
"Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih, atas nama JJ, H, MM, HAM, AJ, dan MF," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Perannya juga berbeda-beda, empat tersangka sebagai penerima dan 17 tersangka pemberi.
Dari empat tersangka penerima, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara.