Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa PNS hingga Pegawai Bank
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi untuk mengusut kasus dugaan rasuah dalam pengelolaan dana hibah di Pemprov Jawa Timur.
Mereka yang diperiksa ialah swasta Dhimas Idam Ali, PNS pada Sekretariat DPRD Jatim Zaenal Afif Subeki, Ajudan Wakil Ketua DPRD Jatim Veri Agung Aprilya, Staf Wakil Ketua DPRD Jatim Della Bonita Anggia Putri, dan Pegawai BPD Jatim Cab. Sampang Maya Dyah Ayu.
Selain itu, KPK juga memanggil pegawai Bank BRI KC Sampang Fahru Rosi, Sekretaris Camat Robatal Samsuri, Kepala Subkoordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim Rusmin, Gigih Budoyo selaku staf Wakil Ketua DPRD Sahat Tua P. Simandjuntak, dan Staf Subag Rapat dan Risalah Sekwan DPRD Jatim Djoko Heru Pramono.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur pada hari ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (24/1).
Para saksi akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak.
Dalam kasus ini, Sahat Tua diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat.
Politikus Partai Golkar itu diduga mendapatkan komitmen fee ijon sebesar Rp 20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan.
Selain Sahat, ada tiga tersangka lainnya yakni staf ahli Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Abdul Hamid (AH), dan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi (IW).