Usut Kasus Korupsi Dana Samisake, Kejari Bengkulu Tetapkan 4 Tersangka
jpnn.com - KOTA BENGKULU - Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu menetapkan empat orang sebagai tersangka korupsi dana pinjaman bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) tahun anggaran 2013.
Adapun keempat tersangka itu, yakni ZP, AM, RH, JL yang merupakan pengurus koperasi Baitul Mal Wattamwil (BMT) Kota Mandiri, Sekip Mandiri dan Sanip Mandiri.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin mengatakan bahwa bantuan Samisake tersebut digunakan para tersangka untuk kebutuhan pribadi seperti memperbaiki rumah, membayar utang dan lainnya.
"Penetapan (tersangka terhadap) empat pengurus di empat koperasi Kota Bengkulu dilakukan pada Kamis (22/12), karena menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi," kata di Kota Bengkulu, Selasa (27/12).
Saat ini, keempat tersangka belum ditahan.
Namun, tidak menutup kemungkinan mereka akan ditahan.
Sebab, sekitar 3.000 orang yang belum dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Kasi Intel Kejari Kota Bengkulu Riky Musriza menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Koperasi Kota Bengkulu periode 2013.