Usut Kasus Korupsi di Hutama Karya, KPK Periksa 5 Kantor Jasa Penilai Publik
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap lima pihak dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Kelima pihak itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero).
Mereka yang diperiksa ialah KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan Wiji Basuki, KJPP Iskandar & Rekan Adhitya Anindito, KJPP Aksa Nelson & Rekan Aksa Nurdin, KJPP Dedy, Arifin, Nazir & Rekan Ferizal, dan KJPP Amin Nirwan Alfiantori & Rekan Harizul Azwar Nazwar.
Kemudian, KPK juga memanggil Head of Advisory PT Indonesia Infrastructure Finance Irman Boyle.
"Pemeriksaan bertempat digedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/3).
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan atas kasus dugaan rasuah di PT Hutama Karya (BUMN). Dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans-Sumatera pada 2018 hingga 2020.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah menemukan bukti permulaan ini meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.