Usut Kasus Korupsi di Papua, KPK Periksa Plh Gubernur Ridwan Rumasukun
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Plh Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun, Senin (8/5).
Ridwan Rumasukun diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Ridwab Rumasukun, Plh Gubernur Papua," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/5).
Selain Ridwan Rumasukun, tim penyidik juga turut memanggil karyawan swasta Puttri Sultan dan ajudan Nurwito.
Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Lukas Enembe.
KPK menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka dijerat TPPU setelah sebelumnya dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Papua.