Usut Kasus Korupsi di PT Antam, KPK Panggil Eks Vice President Operation Ariyanto Budi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan mantan Vice President Operation UBPP LM PT ANTAM Ariyanto Budi Santoso pada Selasa (2/5).
Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anode logam antara PT Aneka Tambang dengan PT Loco Montrado pada 2017.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam pada 2017. Persoalan ini melibatkan PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado.
Tersangka tersebut adalah Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam.
Adapun perkara ini menyangkut soal kerja sama pengolahan anode logam antara Antam dan PT Loco Montrado pada 2017.
Meski belum diumumkan KPK, Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka dalam kasus ini.
Gugatannya pun dikabulkan hakim hingga status tersangkanya gugur.