Usut Kasus Korupsi, KPK Garap Petinggi Indosat
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Vice President Regional East PT Indosat Tbk Sigit Pramudiantoro pada Rabu (20/4).
Sigit diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/4).
KPK juga memeriksa Direktur PT Cipta Karya Multi Teknik Rudi Cius Efendi. Dia juga diperiksa dalam kapasitas yang sama.
Kedua orang itu diminta hadir untuk memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik.
Keterangan dari mereka berdua dibutuhkan untuk membongkar pemufakatan jahat dalam kasus ini.
Dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Saiful sudah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.