Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Komisaris PT Landarmill Stanley Radita
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Landarmill Stanley Radita pada Jumat (30/8).
Stanley diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi atau pencucian uang eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
"Pemeriksaan di Kantor Imigrasi Maluku Utara, atas nama SR," kata Stanley dalam keterangannya, Jumat (30/8).
Selain itu, KPK juga memanggil pihak lain, yakni Asisten Pribadi PT Nusa Halmahera Mineral Mustakim Hamzah Musa, Wiraswasta Sonia Bilqis Anshori, dua swasta Elmy Agustina serta Yahya Abdul Rahman Misbah, dan Kepala BPKAD Pemprov Maluku Utara Ahmad Purbaya.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa.
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub dan eks Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif. Keduanya telah dijebloskan ke jeruji besi.
KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut.Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Abdul Gani Kasuba.
KPK sedari awal telah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret AGK. (tan/jpnn)