Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketum PBPM Minta KPK Tangkap Muhaimin Iskandar

Kamis, 29 Agustus 2024 – 20:49 WIB
Ketum PBPM Minta KPK Tangkap Muhaimin Iskandar - JPNN.COM
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rencana Ketua Umum Muhaimin Iskandar mengembalikan sejumlah uang kepada KPK terkait keterlibatan istrinya dan rombongan sebagai Tim Pengawas Haji Tahun 2024 mendapat tanggapan dari masyarakat.

Ketua Umum PBMP Hairul Kahfi mempersilahkan Muhaimin mengembalikan uang negara yang diterima, tetapi jangan berharap menghapus tidak pidananya.

“KPK bisa terima uang yang dikembalikan tapi pidana korupsinya jalan terus, tidak bisa berhenti. Korupsi itu bukan pidana bisa tapi ekstra ordinary crime, sehingga perlu perlakuan khusus terhadap pelakunya.” tutur Hairul dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/8).

Bahkan menurutnya, jika benar Muhaimin mengembalikan uang negara kepada KPK, pihaknya berharap lembaga anti rasuah tersebut langsung menangkap dan memenjarakan Muhaimin Iskandar yang nyata-nyata dan terbukti telah menyalahgunakan jabatannya sebagai pejabat negara.

Hairul menegaskan tidak ada restorative justice pada tindak pidana korupsi.

Hairul mengatakan, korupsi tidak sama dengan maling motor yang kasusnya dihentikan Kejaksaan karena korbannya telah memaafkan atau kasus maling susu yang dihentkan Kepolisian karena pemilik warung memaafkan pelakunya.

Korupsi itu melibatkan pejabat negara yang disumpah akan mendedikasikan hidup dan jabatannya kepada negara. Sehingga saat yang bersangkuatn melanggar sumpah jabatannya tidak ada istilah maaf.

“Restorative Justice tidak berlaku pada kasus Korupsi. Termasuk tindak pidana Korupsi yang melibatkan istri Muhaimin Iskadar yang menggunakan anggaran negara saat Timwas Haji 2024, padahal istri dan rombongannya bukan anggota Timwas Haji.” ujar Hairul.

Ketua Umum PBMP Hairul Kahfi mempersilahkan Muhaimin mengembalikan uang negara yang diterima, tetapi jangan berharap menghapus tidak pidananya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News