Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Pejabat PT PLN
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat PT PLN pada Kamis (21/3).
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan (UIP) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terkait proyek retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam.
Salah satu pejabat PT PLN yang dipanggil dan dijadwalkan diperiksa tim penyidik, yakni Executive Vice President PT PLN Iskandar.
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan memeriksa Executive Vice President Pengadaan EPC dan IPP EBT Christyono, mantan Manajer UPK Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam Nehemia Indrajaya, pejabat perencana pengadaan PLN UIK Sumatera Bagian Selatan Feri Setiawan Effendi, dan pensiunan SEVP Internal audit BSI Herry Rukmana.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Belum diketahui materi yang bakal didalami penyidik KPK saat memeriksa rombongan pejabat PT PLN tersebut.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyidiki kasus dugaan rasuah di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.
"KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tahun anggaran 2017 sampai 2022," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/3).