Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usut Kasus Korupsi Nurdin Abdullah, KPK Periksa Eks Bupati Bulukumba

Kamis, 01 April 2021 – 11:51 WIB
Usut Kasus Korupsi Nurdin Abdullah, KPK Periksa Eks Bupati Bulukumba - JPNN.COM
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers terkait status Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi, di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Bupati Bulukumba AM Sukri A Sappewali pada Kamis (1/4).

Sukri diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Sukri diperiksa untuk melengkapi berkas Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Makassar," kata dia dalam keterangan yang diterima.

Penyidik KPK juga memanggil Kepala Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Rudy Djamaluddin, Plt Sekretaris Dewan DPRD Bulukumba Andi Buyung Saputra, swasta Abdul Rahman, dan ADC Gubernur Sulawesi Selatan Syamsul Bahri.

Keempat saksi tersebut juga diperiksa untuk tersangka Nurdin Abdullah.

Pemeriksaan juga dilaksanakan di Kantor Polda Sulawesi Selatan.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.  

Tidak hanya Nurdin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto sebagai tersangka. 

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung.

Selain itu, eks Bupati Bantaeng itu juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar.

Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya pada 2021. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


KPK terus mengusut kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan TA 2020-2021, kali ini, eks Bupati Bulukumba diperiksa.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close