Usut Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Periksa Istri Alex Noerdin
Selasa, 07 Desember 2021 – 13:49 WIB
Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: