Usut Kasus Korupsi Perizinan Tambang di Tanah Bumbu, KPK Periksa 3 Saksi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi pada Selasa (19/7).
Keempat saksi akan diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu yang melibatkan Mardani H. Maming.
Mereka yang diperiksa ialah dua istri Maming, yakni Erwinda dan Nur Fitriani Yoes Rachman.
Lalu, penyidik juga memanggil Komisaris PT Angsana Terminal Utama (PT ATU), PT Trans Surya Perjasa (PT TSP), dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR) Muhammad Bahruddin.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Pada Rabu lalu (13/7), KPK memanggil kedua istri Mardani H maming, yakni Erwinda dan Nur Fitriani Yoes Rachman. Namun, semuanya tidak hadir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Maming ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juni 2022.
Dalam surat itu, Maming dijerat oleh KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.