Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Visiland Dharma Sarana Danny Harjono, Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok, dan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) periode 2017-2019 Darman Mappangara pada Selasa (29/10).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun anggaran 2017-2018 di PT INTI Persero.
Selain pihak-pihak tersebut, KPK juga memanggil Kepala Divisi Corporate Finance PT INTI periode 2017-2018 Yuniarto dan Kepala Divisi Hukum PT INTI Didik Pebrianto.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama DH, THL, DM, Y, dan DP," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi pada PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan pengusutan dugaan korupsi di PT INTI merupakan penyidikan baru.
Meski demikian, Tessa menyebutkan belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengusutan dugaan korupsi itu.
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu menyatakan saat ini penyidik lembaga antirasuah masih mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi di PT INTI.