Usut Kasus Mafia Peradilan, KPK Panggil Kembali Timothy Ivan Triyono
ang suap itu, lanjut Fikri, bertujuan agar perkara di Mahkamah Agung (MA) dipercepat pengurusannya.
"Mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui tersangka YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno)," jelas dia.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka.
Selain itu, KPK menetapkan tersangka terhadap Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) dan PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH) serta dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Ada pula dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB). Kasus suap ini dilatari dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. (tan/JPNN)