Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usut Kasus Pencucian Uang Eks Legislator PKS, KPK Periksa 3 Saksi, Ssst, Ada Ibu Rumah Tangga

Kamis, 12 Agustus 2021 – 11:40 WIB
Usut Kasus Pencucian Uang Eks Legislator PKS, KPK Periksa 3 Saksi, Ssst, Ada Ibu Rumah Tangga - JPNN.COM
KPK usut kasus pencucian uang eks Legislator PKS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS Yudi Widiana Adia (YWA).

Adapun saksi itu, yaitu Trihasta Buwana (wiraswasta), Mamay Marliani (ibu rumah tangga), dan Tri Romadona (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara atau PPATS).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kecamatan Cibeureum, Jalan Sarasa Nomor 75, Kota Sukabumi, Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan yang diterima, Kamis (12/8).

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa eks Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Charisal Akdian Manu pada Selasa (3/8).

"Adapun tim penyidik mendalami keterangan saksi antara lain mengenai adanya aliran sejumlah uang kepada tersangka YWA yang berkaitan dengan peruntukan dana aspirasi DPR pada 2015," kata Fikri.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka pencucian uang pada Februari 2018 lalu.

Yudi diduga menerima sekitar Rp 20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian PUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

Dia diduga telah menyamarkan atau mengubah bentuk uang suap yang diterimanya menjadi aset tidak bergerak dan bergerak, seperti sejumlah bidang tanah, rumah, mobil dan lainnya. Aset-aset itu menggunakan nama orang lain.

KPK terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News