Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pengusaha Travel
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pengusaha travel pada Selasa (14/5).
Mereka ialah pemilik Suita Travel Harly Lafian, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan pemilik Suita Travel Michele Kezia Sultan Jaya. Ada juga pegawai Accounting Suita Travel Nur.
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pemeriksaan bertempat di BPKP Sulawesi Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/5).
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.
SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hanya saja, dua kasus awal yang baru masuk persidangan.
SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.