Usut Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Cegah Pengusaha ke Luar Negeri, Siapa?
Selasa, 19 Maret 2024 – 15:52 WIB
Perkara TPPU yang menjerat SYL ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Dalam perkara asalnya, SYL tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
SYL didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.
Ia juga menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar. Pemerasan dan penerimaan gratifikasi terebut dilakukan sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023. (tan/jpnn)