Usut Kasus Pengadaan Sapi Bali, Kejati Riau Periksa Dua Pegawai Dinas PKH
jpnn.com, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Sapi Bali di Provinsi Riau pada tahun 2017-2018.
Kali ini kejaksaan memanggil Kasi Pengembangan Kawasan Peternakan Bidang Agribisnis pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau, Gatot Irinto untuk dimintai keterangannya.
Pria yang bergelar Insinyur itu, mendatangi kantor sementara Korps Adhyaksa Riau Jalan Aripin Ahmad, Selasa (30/7) pagi. Dia langsung menuju ruangan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau guna memenuhi panggilan penyelidik.
BACA JUGA: Agustus, Kondisi Cuaca akan Lebih Kering, Satgas Karhutla Diminta Waspada
Selain Gatot, penyelidik turut melakukan pemanggilan terhadap Yulius. Dimana yang bersangkutan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PKH Riau yang disinyalir mengetahui pelaksanaan kegiatan pengadaan sapi tersebut.
Terkait hal ini, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan membenarkan, ada pemanggil terhadap dua pegawai tersebut. Pemanggilan itu, kata dia, berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang tengah usut Korps Adhiyaksa Riau.
“Hari ini (kemarin, red) ada dua orang (Gatot dan Yulius, red) yang diklarifikasi,” ujar Muspidauan kepada Riau Pos.
Mengenai kronologis perkara rasuah tersebut, mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru belum bersedia menyampaikannya. Mengingat penanganan kasus yang terjadi tahun 2017-2018 masih tahap penyelidikan. “Ini masih penyelidikan. Penyelidik tengah mencari peristiwa pidana,” tambahnya.
Diakui Muspidauan, proses pemanggilan pihak-pihak akan terus berlanjut. Hal itu, sesuai dengan kebutuhan penyelidik dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan alat bukti. “Jadi, siapa saja yang mengetahui peristiwa itu akan dimintai keterangan,” pungkas Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau.