Usut Kasus Rahmat Effendi, KPK Segera Garap Sekda Kota Bekasi
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Reny dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan selain Reny, KPK juga memanggil 9 saksi lainnya untuk tersangka Rahmat Effendi.
Ke-9 saksi tersebut, yaitu Intan (karyawan swasta), Heryanto (Kabid Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi), Makhfud Saifudin (Camat Rawalumbu), Nurcholis (Kepala BPBD), dan Lisda selaku Kasi BP3KB.
Selanjutnya, Sherly dari pihak swasta/bagian keuangan PT Hanaveri Sentosa dan PT Kota Bintang Rayatri, Giyarto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Andi Kristanto selaku ajudan Wali Kota Bekasi, dan Tita Listia dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
KPK total menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini.
Sebagai penerima, yaitu Rahmat Effendi, Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Sebagai pemberi, yakni Direktur PT ME Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.