Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usut Kasus Suap Gubernur Kepri, KPK Gali Keterangan Iskandar Terkait Ranperda RZWP3K

Senin, 29 Juli 2019 – 15:48 WIB
Usut Kasus Suap Gubernur Kepri, KPK Gali Keterangan Iskandar Terkait Ranperda RZWP3K - JPNN.COM
Gedung KPK. Foto: Pojoksatu.id

jpnn.com, BATAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan suap izin reklamasi yang melibatkan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

Komisi antirasuah itu sudah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi dari pejabat Pemerintah Provinsi Kepri hingga Pemerintah Kota Batam. Mereka diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Polresta Barelang.

BACA JUGA: Satia Bagdja: Saya Sudah Siapkan Strategi untuk Meredam Agresivitas PSBS Biak

Salah satu yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Wakil Ketua Pansus Ranperda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K), Iskandar Syah, Jumat (26/7).

"Tadi pemeriksaan sebagai saksi. Pertanyaan kepada saya lebih banyak mengenai pansus, mekanisme pansus, bagaimana tata ruang RZWP3K. Ya kita jelaskan kita semua. Banyak pertanyaan, tapi lebih fokus kepada Ranperdanya itu," ujarnya seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group).

Dijelaskan Iskandar, Ranperda RZWP3K itu sudah mulai dibahas DPRD Provinsi Kepri sejak bulan September 2018 dan masih belum selesai hingga adanya kasus OTT ini. Untuk itu, penyidik KPK memintai keterangan dari Iskandar terkait dengan mekanisme pembahasan Ranperda hingga aladan belum diselesaikannya Ranperda itu.

"Pada prinsipnya DPRD ingin cepat selesai. Karena Perda ini sangat strategis karena ada istilah dengan tata ruang inilah kita bisa mengatur dimana alokasi untuk investasi, untuk budidaya, konservasi, dimana labuh jangkar," tuturnya.

Untuk pemanfaatan laut, Iskandar mengatakan bahwa untuk laut ini bisa digunakan mulai dari dasar hingga permukaan laut. Dari permukaan, bisa dimanfaatkan sebagai alur dan labuh jangkar. Untuk ditengah, bisa dimanfaatkan untuk penangkapan ikan, budidaya atau biota laut. Sementara untuk dasar, bisa dimanfaatkan tambang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan suap izin reklamasi yang melibatkan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News