Usut Kasus Suap Gubernur Papua, KPK Periksa Direktur RGD Airlines Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur RGD Airlines Indonesia Mutmainah Aminatun Amaliah pada Senin (3/6).
Dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap kepada eks Gubernur Papua Alm. Lukas Enembe.
"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Mutmainah, KPK juga memanggil empat swasta, yakni Hendri Utama, Rizky Agung Sunarjo, Bayu Chandra, dan Syukri.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.
Seperti diketahui, Almarhum Lukas Enembe dianggap menerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di pemerintahan yang dikelolanya.
Jaksa menyebut Lukas Enembe melakukannya bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman dalam rentang waktu 2017-2021.
Jaksa memerinci Lukas menerima Rp10.413.929.500 dari Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur Piton Enumbi. (tan/jpnn)