Usut Kasus Suap Pajak, KPK Garap Pejabat Kemenkeu
Tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.
Dalam perkara ini, Angin Prayitno bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga telah menyalahgunakan kewenangan yakni, melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Keduanya diduga mengakomodasi jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.
Angin dan Dadan diduga telah menerima sejumlah uang.
Adapun, perincian uang yang diterima keduanya yakni Rp 15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP) pada Januari-Februari 2018.
Selanjutnya, Angin dan Dadan diduga juga menerima SGD 500 ribu dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin Veronika Lindawati pada pertengahan 2018.
Uang itu merupakan fee dari total komitmen awal Rp 25 miliar.
Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total SGD 3 juta dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama.