Usut Kasus Suap Pembangunan Gerai dan Pencucian Uang, KPK Garap GM Alfamidi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap General Manager Licence PT. Midi Utama Indonesia Agus Toto Ganeffian, Jumat (5/8).
Petinggi Alfamidi itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan pencucian uang persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi pada 2020 di Pemerintahan Kota Ambon.
Keterangan Agus Toto sekaligus melengkapi berkas perkara Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Dalam kasus ini, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020.
Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon Amri (AR).
Richard diduga mematok Rp 25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritail. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Selain itu, Amri juga menyuap Richard sebesar Rp 500 juta. Uang itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail.