Usut KdRT, Polisi Panggil Penjaga Rumah Lesti Kejora Hari Ini
Selasa, 11 Oktober 2022 – 07:15 WIB
"Kuasa hukum Rizky Billar meminta penundaan pemeriksaan kepada Rizky Billar menjadi tanggal 13 Oktober 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status dugaan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora ke tahap penyidikan.
Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KdRT dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: