Usut Korupsi Bupati PPU, KPK Periksa 3 Ketua DPC Demokrat di Kaltim hingga Sultan Pontianak
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga Ketua DPC Partai Demokrat dan sultan dari Pontianak, Kamis (31/3).
Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang melibatkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
"Pemeriksaan di Mako Brimob Polda Kalimantan Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (31/3).
Petinggi Demokrat di daerah itu ialah Ketua DPC Kutai Barat Paul Vius, Ketua DPC Mahakam Kelawing Bayau, dan Ketua DPC Paser Abdullah.
KPK juga memeriksa sepuluh saksi lain di kasus ini. Mereka ialah Kabag Perekonomian Pemkab PPU Durajat, staf bagian Perekonomian PPU Hery Nurdiansyah, Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie, kuasa pengurus perizinan Tedy Aries Atmaja, dan Direktur Perumda Benua Taka Heriyanto.
Lalu, KPK memeriksa Camat Sepaku PPU Risman Abdul, pensiunan PNS Listiani Lubis, Kasi Sarpras SMP pada Disdikpoira PPU Mujadir, dan Kasi Sarpras SD pada Disdikpoira PPU Andi Herman.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Sebagai pemberi suap, swasta Ahmad Zuhdi ditetapkan tersangka.
Sementara sebagai penerima suap, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.