Usut Korupsi Emir Moeis, KPK Kirim Penyidik ke Amerika
Rabu, 06 Februari 2013 – 16:26 WIB
Emir disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal Huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga melakukan pemeriksaan terhadap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Izedrik Emir