Usut Korupsi Garuda, KPK Dapat Dukungan dari Organisasi Internasional
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno dan Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.
Emirsyah dan Hadinoto diduga menerima suap dari Soetikno Soedarjo yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Soetikno diduga memberi Rp 5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.
Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Selain dijerat tersangka suap, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (tan/jpnn)