Usut Laporan PKPI, Polda Metro Jaya Garap Komisioner KPU
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal melakukan pemeriksaan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy'ari hari ini Kamis (31/5), terkait laporan yang dilakukan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan memang dilakukan hari ini. Tetapi, dia belum tahu pasti kapan waktunya.
"Benar, rencana hari ini ada pemeriksaan. Ya kami masih menunggu (kehadiran)," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/5).
Diketahui bahwa Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh melaporkan Hasyim ke Polda Metro Jaya, Senin (16/4) lalu.
Reinhard Halomoan selaku kuasa hukum Imam mengatakan, laporan ini bersifat atas nama pribadi.
Adapun yang dipermasalahkan adalah pernyataan Hasyim yang menyebut PKPI bisa gugur menjadi peserta pemilu, jika KPU melakukan upaya banding atau Peninjauan Kembali terhadap putusan PTUN. Namun, dalam putusan PTUN, PKPI dinyatakan menang melawan KPU.
Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimsus ter tanggal 16 April 2018.
Hasyim diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP. (mg1/jpnn)