Usut Pemalsuan SK Honorer, Mantan Sekkab Diperiksa
jpnn.com - DHARMASRAYA - Kasus pemalsuan SK tenaga honorer kategori II (K-2) terus diusut Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya. Sejauh ini, sudah sejumlah saksi diperiksa. Bahkan, Polres juga sudah memanggil saksi yang dinilai paling berkompeten, yaitu mantan sekretaris kabupaten (Sekkab) Febri Erizon.
“Mereka kita mintai keterangan, apa betul yang bersangkutan menandatangani SK tenaga honorer yang sudah dinyatakan lulus, namun diduga datanya sudah dipalsukan. Intinya, guna mengklarifikasi kebenaran tanda tangan SK pengangkatan honorer semasa mereka bertugas,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Bondan Witjaksono kepada Padang Ekspres (grup JPNN), Selasa (6/5).
Saat ini, ada orang calon tersangka, masing-masing berinisial Y dan R. Untuk penetapan Y sebagai tersangka, beber mantan Kapolresta Pariaman itu, Kepolisian hanya membutuhkan keterangan staf Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Dharmasraya yang mengetahui surat-surat atau berkas yang diduga palsu tersebut tetap digunakan untuk pendaftaran CPNS.
“Tidak tertutup kemungkinan Y bisa ditahan, begitu pun dengan R. Kita berharap mereka bersikap kooperatif dalam pemeriksaan nantinya. Jika terbukti bersalah, kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 263 tentang pemalsuan surat dan mempergunakan surat palsu,” ujarnya.
Khusus tersangka R, masih dibutuhkan keterangan beberapa saksi lagi, seperti mantan Sekkab Febri Erizon. Sebelumnya, juga sudah diminta keterangan dari mantan Sekkab Bakri dan Sekkab aktif Benny Mukhtar.
Sekadar diketahui, Bakri dalam pemeriksaannya tegas membantah pernah menandatangani atau membuatkan SK untuk R. Bila keterangan itu benar, kian menguatkan dugaan bahwa SK tersebut dipalsukan guna meluluskan R sebagai tenaga honorer K-2.
Pantauan Padang Ekspres di Mako Polres Dharmasraya kemarin (6/5) sekitar pukul 11.00 WIB, terlihat mantan pelaksana tugas Sekkab Dharmasraya Mukhlis memasuki salah satu ruangan penyidik. Tidak jelas materi pemeriksaannya. Namun menurut Kasat Reskrim AKP Lazuardi, kehadiran Mukhlis untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka R.
Seperti diketahui indikasi adanya dugaan pemalsuan itu mencuat setelah Ombudsman Perwakilan Sumbar melalui investigasinya menemukan bahwa 50 dari 290 honorer K-2 yang dinyatakan lulus di Dharmasraya, terindikasi memasulkan SK pengangkatan honorer. Ombudsman pun meminta berkas 50 guru hononer K-2 itu diverifikasi.