Usut Penusukan Syekh Ali Jaber, Polri Libatkan Tim Densus 88
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, pihaknya sangat serius dalam mengusut kasus penusukan Syekh Ali Jaber.
Salah satu bukti keseriusan dengan melibatkan tim dari Densus 88 Antiteror.
"Tim dari Mabes Polri, lalu dari Densus 88 melakukan penyelidikan apakah tersangka sendiri dalam menjalankan penusukan ini atau ada yang menyuruh," ujar Argo, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/9).
Mantan Kapolres Nunukan ini menambahkan, penyidik gabungan telah melakukan gelar perkara dan telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan serta mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada 15 September 2020 dengan nomor SPDP/228/IX/2020/Reskrim.
“Dalam kasus ini, tersangka AA akan dijerat dengan Pasal Percobaan Pembunuhan, Pembunuhan dan Penganiayaan Yang Menyebabkan Luka dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” kata Argo.
Jenderal bintang dua ini juga menyatakan, penyidik telah mengagendakan rekonstruksi pada Kamis (17/9).
"Pada prinsipnya polisi serius dan akan segera menyelesaikan perkara ini ke Kejaksaan," tegas Argo.
Tak hanya melibatkan Densus 88, dalam menangani kasus ini, penyidik Polresta Bandar Lampung turut dibantu penyidik Polda Lampung dan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: