Usut Perampokan Pemilik Toko Emas di Palembang, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
jpnn.com, PALEMBANG - Polisi masih terus mengusut kasus perampokan pasangan suami istri (pasutri) Djulijono, 71, dan Kevy, 65, di Simpang Tiga Jalan Dempo Luar, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang, Sumsel.
Hingga kemarin, polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus perampokan pemilik toko emas Sinar Mas tersebut.
Kapolsekta IT 1 Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan olah TKP.
“Beberapa saksi juga sudah kami ambil keterangan. Semoga cepat terungkap,” kata Edi didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa.
Ada pun kerugian korban, sambungnya, berupa 10 keping logam mulia dengan berat masing-masing 100 gram atau estimasi senilai Rp 611 juta.
Kemudian, perhiasan 24 karat seberat 1,7 kg. Terdiri dari kalung, cincin, anting-anting, liontin, dan gelang milik korban. Serta sebagian milik pelanggan yang ingin diservis di toko “Sinar Mas” milik korban. Estimasi kerugian senilai Rp950 juta.
“Total kerugian materil korban secara keseluruhan ditaksir sekitar Rp1,6 miliar,” tukasnya.
Diketahui Pasutri pemilik toko emas Sinar Mas, Djulijono dan Kevy dirampok di Jl Semeru, Kelurahan 20 Ilir D-1, Kecamatan IlirTimur (IT) 1, Rabu (3/4) sekitar pukul 09.30 WIB.