Usut Suap Cetak Uang di BI, Polri Mengaku Kesulitan
Rabu, 26 Mei 2010 – 17:06 WIB
"Kalo ada gratifikasi, itu masuk UU korupsi. Ada tiga instansi yang bisa menanganinya, bisa ke KPK, Polri, atau Kejagung. Tapi KPK itu memang suatu lembaga yang diharapkan bisa men-support penegakan hukum bidang korupsi," tambahnya.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat dari berita harian berbahasa Inggris terbitan Australia The Age, Selasa (25/5) lalu. Harian The Age melansir faximili rahasia dari seorang pengusaha di Jakarta untuk perusahaan percetakan uang Australia, terkait upaya yang diduga suap kepada pejabat di Bank Indonesia yang disebut berinisial S dan M.
Suap berjumlah USD 1,3 juta atau sekitar Rp12,1 miliar itu diduga terkait kontrak tender pencetakan uang pecahan Rp100.000 dengan anak usaha Reserve Bank of Australia (RBA) pada 1999 yang melibatkan dua pejabat senior di BI tersebut.(zul/jpnn)