Usut Suap Dana DAK, KPK Garap Eks Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi
Diketahui, dalam pembuktian jaksa, Yaya Purnomo menerima gratifikasi hal pengurusan DID Tahun Anggaran 2018 untuk Kota Balikpapan. Yaya dan seorang lainnya yang bernama Rifa menerima Rp1,3 miliar.
Pemberian uang melalui penyerahan dua buah buku rekening beserta kartu ATM.
Selain itu Yaya juga menerima uang dari sejumlah daerah lainnya, seperti DAK dan DID pada APBN-P 2017 untuk Kabupaten Halmahera Timur, DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang pendidikan untuk Kabupaten Kampar, DAK APBN 2017, APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai, DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang jalan, bidang kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Yaya Purnomo divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Februari 2019 lampau. Yaya juga dihukum membayar denda Rp200 juta.
Dasar dari vonis itu adalah bukti-bukti dari kasus DAK Lampung Tengah pada 2018. Yaya menerima suap Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Uang suap tersebut merupakan bagian dari uang yang diterima anggota DPR Amin Santono sebesar Rp2,8 miliar. Uang diberikan agar Amin Santono, anggota Komisi XI DPR, mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapat alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID). Anggaran DAK dan DID itu terdapat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018.
Kemudian, Yaya Purnomo juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp6,529 miliar dan suap 55.000 dolar AS dan 325.000 dolar Singapura.
Yaya selaku pegawai Kementerian Keuangan telah memanfaatkan posisinya untuk memberikan informasi kepada pejabat daerah hal pemberian anggaran, baik DAK atau DID). Untuk itu mereka meminta atau diberi imbalan. (jpnn/antara)