Usut Suap ke Pegawai MA, Gelar Rekonstruksi di KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan rekonstruksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito. Rekonstruksi dilakukan di gedung KPK.
"Rekonstruksi ini dilakukan untuk kegiatan kejadian di lift MA," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Kamis (19/9).
Menurut Johan, rekonstruksi itu terkait dengan penyerahan memori kasasi yang dilakukan pegawai MA nonaktif, Djodi Supratman kepada pegawai MA.
Johan menjelaskan, rekonstruksi dilakukan di KPK bukan di kantor MA untuk efisiensi waktu. "Adegan dilakukan di KPK demi efisiensi," katanya.
Sementara itu, Pengacara Djodi, Jusuf Siletty mengatakan, rekonstruksi tersebut dilakukan antara Djodi dengan seseorang berinisial S. "Rekonstruksinya adalah penyerahan kopian memori kasasi, dari DS kepada S," katanya.
Menurut Jusuf, setelah membaca memori kasasi, Djodi dihubungi S untuk membicarakan soal kesepakatan harga terkait pengurusan kasus. "Klien saya DS hanya menyerahkan memori kasasi," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rekonstruksi di dalam gedung KPK itu untuk memeragakan penyerahan memori kasasi dari Djodi ke pegawai MA. Diduga, memori kasasi itu akan diberikan kepada Hakim Agung, Andi Abu Ayyub.
Seperti diketahui, penangkapan Djodi dan Mario terjadi pada Kamis (25/7), tim penyidik menangkap keduanya karena diduga terlibat perkara suap pengurusan kasus penipuan di MA. Salah satu yang ditangkap adalah Mario Carmelio Bernardo, keponakan sekaligus pengacara di kantor firma hukum Hotma Sitompul and Associates.