Usut Suap Uang dan Mobil Mewah kepada AKBP Bambang Kayun, KPK Periksa 2 Pengacara Ini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami sejumlah suap yang diduga diterima perwira menengah Polri AKBP Bambang Kayun.
KPK memeriksa dua pengacara, yakni Masnen Gustian dan Neshawaty Arsjad serta pegawai PT. Aria Citra Mulia (ACM) pada 2014-2021 Mukaffi Jemi Naratama.
Ketiga saksi ini diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi terhadap AKBP Bambang Kayun terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.
“Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan uang dan kendaraan mewah oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/11).
KPK juga memanggil ibu rumah tangga Dewi Ariati dan swasta Yayanti. Namun, keduanya mangkir dari panggilan KPK.
“Kedua saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang kembali dilakukan,” jelas dia.
Selain itu, lanjut Fikri, KPK juga memanggil Pemegang Saham PT. Artha Kencana Valasindo Julia Fadeli, Personal General Affair Auto2000 Ardi Suprihanto, dan Counter Sales Auto2000 Juanda Gita Paramita Telaumbanua Mayors. Ketiganya diperiksa terkait kasus yang sama.
Diketahui, Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.