Usut Tuntas Pemukulan Jurnalis
Jumat, 23 November 2012 – 14:07 WIB
Hal tersebut, melanggar sumpah anggota TNI yang seharusnya bersikap ramah tamah terhadap rakyat. Namun pada kenyataannya, saat adanya insiden jatuhnya pesawat, oknum TNI bertindak tidak ramah dan bahkan melakukan kekerasan. “Hal tidak mengenakan tersebut, melanggar UU No.40 tahun 1999 tentang pers. Berbunyi, kekerasan pada wartawan atau jurnalis merupakan kekerasan dan merampas hak publik untuk memperoleh informasi,”ungkap Musaful.
Menyikapi tindakan tersebut, Forum komunikasi Jurnalis Sumsel menyatakan sikap, pertama memprotes keras aksi kekerasan pada jurnalis yang dilakukan oknum TNI-AU Lanud Palembang. Kedua, mendesak penyelesaian kasus kekerasan tersebut, dilakukan sesuai hukum dan UU pers dan terbuka. Terakhir, minta stop kekerasan, serta melindungi jurnalis saat melakukan tugas peliputan.
Sementara, sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel Firdaus Komar mengatakan, tidak ada tolerir terhadap kekerasan bagi siapa pun. “Berdalih tidak ada kekerasan dalam aksi tersebut namanya munafik UU pers bisa meyeret. Jelas-jelas ada buktinya,”ungkap Firdaus.