Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usut Unsur Pidana Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Garap 25 Saksi di 2 Lokasi

Senin, 13 September 2021 – 20:22 WIB
Usut Unsur Pidana Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Garap 25 Saksi di 2 Lokasi - JPNN.COM
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (13/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa 25 saksi terkait penyidikan kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten. 

Pemeriksaan 25 saksi itu dilakukan di dua lokasi, yakni gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Markas Metro Tangerang Kota. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan 18 dari 25 saksi diperiksa di gedung Ditreskrimum. 

"Di Polda Metro Jaya, kami memeriksa 12 pegawai lapas (petugas sif malam, red), tiga orang saksi dari PLN, tiga orang dari damkar," kata Yusri Yunus di RS Polri Kramat Jati, Jaktim, Senin (13/9).

Pria asal Sulawesi Selatan itu menambahkan tujuh saksi lainnya, yang merupakan warga binaan, diperiksa di Mapolres Tangerang Kota.

"Karena yang bersangkutan adalah warga binaan, lebih dekat dan lebih aman untuk kami lakukan pemeriksaan di Mapolres Tangerang Kota," tutur Yusri Yunus.

Sebelumnya, polisi menyatakan bahwa kasus kebakaran Lapas KLas I Tangerang sudah naik ke tingkat penyidikan.

Adapun pasal yang mendasari penyidik dalam mengungkap penyebab kebakaran itu yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP Juncto Pasal 359 KUHP.

Polisi memeriksa 25 saksi termasuk 7 warga binaan dalam mengusut pidana kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten. Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News