UU Antikorupsi, Pejabat dan Guru PNS Dilarang Makan dari Traktiran Lho
Sebab, makanan mahal dianggap sama dengan suap. Saat ini di Korsel marak guru ditraktir orang tua murid agar anaknya dapat nilai baik atau wartawan diajak makan agar yang bersangkutan diberitakan baik-baik.
Mereka yang melanggar akan dihukum maksimal tiga tahun dan didenda paling banyak 30 juta won.
Sebagai bentuk pengawasan, pemerintah meminta masyarakat terlibat aktif. Pengadu alias whistleblower akan mendapat hadiah 200 juta won (setara Rp 2,35 miliar) untuk setiap kasus yang dilaporkan.
Munculnya peraturan tersebut membuat banyak pusat pertokoan menyesuaikan diri.
Mereka ramai-ramai menyiapkan paket kado dengan harga murah.
Pengelola lapangan golf juga berebut menurunkan tarif agar tetap dapat pelanggan tanpa harus berurusan dengan kasus korupsi. (AFP/Koreantimes/hep/c11/any/flo/jpnn)