UU Antimonopoli Bakal Dikritisi
Senin, 06 Desember 2010 – 17:07 WIB
JAKARTA – Sepak terjang Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) tidak hanya meresahkan kalangan dunia usaha, tetapi juga kalangan pengacara dan akademisi. "Setelah 10 tahun KPPU berdiri, kami mencoba melihat lebih dalam, perlu dan tidaknya melakukan Judicial Review UU No.5 tahun 1999 tentang larangan prkatek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," kata Anita Kolopaking dari Ikatan Kekeluargaan (IKA) Advokat Universitas Indonesia, di Jakarta Senin (6/12). Menurut rencana, Rabu (8/12) besok IKA akan menggelar Seminar Sehari membahas wacana Judicial Review UU No. 5 Tahun 1999 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat itu di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Anita menegaskan, selama ini KPPU sering membuat keputusan kontroversial dengan memutus kartel kepada banyak pelaku usaha. Keputusan itu, lanjut Anita, menimbulkan banyak keresahan banyak kalangan. "Sebab, KPPU sering membuat keputusan yang didasarkan pada barang bukti yang cenderung menggunakan indirect evident yang sulit dibuktikan kebenarannya," Anita menegaskan.
Anita yang juga menjadi ketua perhelatan ini, menegaskan dalam seminar tersebut, selain mengundang praktisi hukum, juga mengundang pakar dan akademisi hukum. Diantaranya hadir sebagai keynote speaker Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Harifin Tumpa. Dengan sejumlah narasumber, seperti Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, Hakim Agung Erman Radjagukguk dan sejumlah akademisi dan pelaku usaha lainnya.
Selain itu, lanjut Anita, pihak KPPU juga diundang dalam forum ini. "Ini merupakan kesempatan yang baik bagi stakeholder persaingan usaha, untuk melakukan evaluasi obyektif atas efektifitas penegakan hukum," Anita menambahkan.
JAKARTA – Sepak terjang Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) tidak hanya meresahkan kalangan dunia usaha, tetapi juga kalangan pengacara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Citilink Indonesia Terbangi Kendari
Sabtu, 17 Juni 2017 – 04:16 WIB - Bisnis
Lion dan Batik Air Tambah Rute Baru
Rabu, 07 Juni 2017 – 14:15 WIB - Bisnis
Juni 2017, Citilink Buka Rute Jakarta-Kendari
Selasa, 30 Mei 2017 – 14:25 WIB - Bisnis
Lion Air Siapkan Rute Bandung-Pekanbaru
Jumat, 26 Mei 2017 – 16:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar
Rabu, 25 Desember 2024 – 04:50 WIB - Dahlan Iskan
Bendungan Hasto
Rabu, 25 Desember 2024 – 08:07 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
Rabu, 25 Desember 2024 – 06:22 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 25 Desember 2024
Rabu, 25 Desember 2024 – 07:37 WIB - Sepak Bola
Shin Tae Yong Parkir 2 Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
Rabu, 25 Desember 2024 – 05:43 WIB