UU Antiterorisme Berpotensi Picu Konflik Antarinstitusi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, Undang-undang Antiterorisme yang baru disahkan bisa menjadi pemicu konflik antarinstitusi. Menurutnya, bakal ada tarik menarik kewenangan antara TNI, Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Oleh karena itu, Hendardi meminta Presiden Joko Widodo membuat aturan turunan UU Antiterorisme dalam Peraturan Presiden (Perpres) agar konflik antarinstitusi tidak terjadi.
"Jika perluasan kewenangan terjadi dan dituangkan dalam Perpres, maka produk legislasi yang baru saja disahkan (UU Antiterorisme) ini bukan jadi landasan kerja yang lebih efektif, tapi bisa jadi justru mengundang tarik-menarik kewenangan antarinstitusi kewenangan," kata Hendardi dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).
Hendardi melanjutkan, keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme perlu menjadi perhatian semua pihak. Terlebih, Hendardi khawatir Perpres akan senada dengan pernyataan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bahwa tentara bisa melakukan operasi sendiri, mulai dari pencegahan, penindakan dan pemulihan
"Di dalam undang-undang tersebut, leading sector pemberantasan terorisme adalah BNPT yang beroperasi di dalam kerangka sistem peradilan pidana," ujar Hendardi.
Di dalam UU Antiterorisme, lanjut dia, Polri mengambil bagian sebagai penegak hukum. Sedangkan TNI menjalankan operasi penindakan berdasarkan permintaan. (tan/jpnn)