UU Antiterorisme Bisa Menjaga Kodrat Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Undang-undang (UU) Anti-Terorisme yang telah disahkan DPR itu menjadi pilihan final anak bangsa untuk menjaga dan mempertahankan kodrat ibu pertiwi.
Sejarah peradaban nusantara mencatat bahwa ibu pertiwi selalu merawat dan memangku kebinekaan, karena padanya melekat kodrat bunda semua SARA.
Yakni bunda semua suku, bunda semua agama, bunda semua ras dan bunda antar-golongan yang lahir dan hidup di negara ini.
"Kemudian, patut untuk digagrisbawahi oleh setiap elemen bangsa kalau sejarah juga sudah membuktikan bahwa untuk alasan apa pun, ibu pertiwi selalu menolak jika putra-putri bangsa yang lahir dari rahimnya tercerai berai atau lepas dari ikatan kebangsaan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sikap jelas dan tegas ibu pertiwi itu sudah tercemin dari catatan tentang sejarah pemberontakan di Indonesia," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Maka, UU Antiterorisme yang baru disahkan itu memang sangat diperlukan untuk menjaga ikatan itu.
Mengapa? Karena ikatan kebangsaan kita sedang menghadapi ujian berat. Lebih setengah abad setelah tragedi G30S PKI pada 1965, kodrat NKRI dalam pangkuan ibu peritwi dan Pancasila, kembali menghadapi rongrongan.
UU Antiterorisme menjadi payung hukum bagi TNI-Polri merespons rongrongan itu.
Tidak berlebihan ketika mengatakan ujian bagi NKRI dan Pancasila dewasa ini cukup berat.