UU Batu Bara Tak Tegas
Kamis, 18 Desember 2008 – 14:19 WIB
Rino menambahkan pelanggaran terhadap izin tidak ada sanksi yang tegas dari pemerintah pusat. Pasalnya izin diberikan oleh pemerintah daerah di mana wilayah eksplorasi tersebut dilakukan. "Hanya bupati yang bisa menjatuhkan sanksi, sedangkan pemda tidak memiliki perangkat hukum yang kuat. UU Mineral ini diragukan keabsahannya. "UU ini merupakan kemunduran dari UU sebelumnya," pungkasnya. (wid)