UU Bidang Politik Perlu Disatukan
Kamis, 17 September 2009 – 19:07 WIB
"Substansi dari keenam undang-undang bidang politik itu hanya soal pemilihan umum dan partai politik peserta pemilu, yang semestinya cukup dalam satu undang-undang saja. Jangan seperti sekarang, terlalu banyak undang-undang tapi pemilunya semakin tidak berkualitas. Bahkan yang terjadi sebaliknya, Pemilu 2009 dirasakan sebagai pemilu terumit dan menimbulkan banyak masalah," ujar Djohermansyah di Jakarta, Kamis (17/9).
Idealnya, kata Djohermansyah, enam bulan setelah pemerintahan baru terbentuk, proses terhadap revisi UU politik tersebut sudah harus dimulai dan selambat-lambatnya dua tahun sebelum pemilu dilangsungkan semua perangkat UU-nya selesai. "Jadi pada April 2012, mestinya seluruh komponen terkait dengan pemilu sudah dalam keadaan siap. Ini perlu diprioritaskan, kalau kita mau menjalankan demokrasi secara baik," kata Prof Djo - sapaan akrabnya.