UU Cipta Kerja Berdampak Positif pada Pengembangan KEK
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Ekonomi Pembangunan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Arisman mengatakan, Undang-Undang (UU) no. 11/2020 tentang Cipta Kerja memiliki dampak positif pada pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Menurutnya, ada dua peran utama UU ini terhadap pengembangan KEK. Hal ini disampaikan Arisman dalam diskusi bertajuk Pengesahan UU Cipta Kerja dan Implikasinya terhadap KEK dan Percepatan Proyek Strategis Nasional yang digelar FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
“Pertama, meminimalisasi kewenangan. Itu karena desentralisasi menyebabkan masalah kewenangan, muncul raja-raja kecil di daerah sehingga memperlambat perizinan. Kedua adalah resentralisasi perizinan,” kata Arisman dalam sebuah diskusi daring, Jumat (4/12).
Arsiman melanjutkan, ada beberapa dampak positif UU Cipta Kerja terhadap pengembangan KEK.
“Dampak positifnya yakni, kemudahan untuk perizinan, fasilitas perpajakan dan diharapkan meningkatkan investasi yang diproyeksikan pemerintah sebesar 6-7 persen,” kata Dosen Program Studi Ekonomi Pembangunan FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Terkait kemudahan perizinan dalam UU Cipta Kerja, kata Arisman, di antaranya dikembangkannya sistem elektronik terintegrasi secara nasional.
Arisman juga mengatakan UU Cipta Kerja lebih cocok disebut UU kemudahan berusaha. Karena, menurutnya, penciptaan lapangan kerja itu hanya multiplayer effect dari kemudahan berusaha.
“Niat baik dari UU Cipta Kerja adalah mengharmonisasikan peraturan-peraturan yang banyak sekali yang tumpang tindih dan tidak sinkron. Ini menjadi PR karena reformasi birokrasi kita belum selesai, sehingga birokrasi kita lambat dan kita kurang memiliki daya saing meski di tingkat Asean,” ujarnya.