UU Desa, Upaya Mempercepat Pembangunan Desa
jpnn.com - JAKARTA - Keberadaan desa sebagai bagian dari perangkat wilayah NKRI cukup menentukan bagi maju tidaknya pembangunan di Indonesia ke depan. Jika Indonesia ingin maju, maka bukan hanya provinsi, kabupaten/kota yang maju, namun juga kecamatan dan desa di seluruh wilayah di Tanah Air.
Setidaknya, penilaian itu dilontarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada peserta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II dan Seminar Nasional Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Jogja Expo Center, Yogyakarta, Senin, 24 Maret 2014.
Presiden SBY bercerita, sejak 2004, ia sering blusukan ke desa dan kelurahan untuk bertemu sekaligus mengamati kehidupan nyata di desa.
“Saya mengambil kesimpulan bahwa kalau negara ingin maju bukan hanya provinsi, kota, dan kabupaten yang maju, tetapi kecamatan dan desa-desa di seluruh Indonesia haruslah makin maju,” kata Presiden SBY.
Menurut Presiden, guna memajukan pembangunan di desa, maka yang diperlukan adalah lahirnya sebuah undang-undang, kebijakan, dan solusi yang memungkinkan pembangunan di desa semakin maju dan sejahtera ke depan.
Dan, saat ini telah hadir Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 18 Desember 2013 lalu.
Pemerintah, kata Presiden SBY, terus meningkatkan ekonomi, penerimaan negara, pembelanjaan pemerintah dan pembangunan. Sejumlah kebijakan dan program aksi telah ditetapkan untuk meningkatkan perekonomian desa.
Ada banyak program prorakyat telah digulirkan, seperti Beras untuk Rakyat Miskin (Raskin), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), beasiswa untuk siswa miskin, Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan sekarang BPJS, KUR, PNPM Perdesaan.