UU Dibatalkan, Indonesia Tetap Terikat Piagam ASEAN
Rabu, 20 Juli 2011 – 18:51 WIB
“Menurut hukum internasional, Indonesia tidak dapat menggunakan alasan pembatalan oleh Mahkamah sebagai alasan pembenar untuk tidak melaksanakan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 2 ayat (2) huruf n. Jika Mahkamah mengabulkan permohonan ini, Indonesia secara hukum dalam posisi yang sangat sulit. Karena itu pasal itu tidak bertentangan dengan UUD 1945," tandasnya.
Seperti diketahui, uji materi UU Nomor 38 Tahun 2008 diajukan oleh Aliansi untuk Keadilan Global diantaranya Institute for Global Justice, Serikat Petani Rakyat, Perkumpulan INFID, Aliansi Petani Indonesia, FNPBI, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Migrant Care, Aktivis Petisi 28, Asosiasi Pembela Perempuan Usaha Kecil, Koalisi Anti Utang, Salamuddin, Dani Setiawan, dan Haris Rusli.
Para pemohon menganggap pasal 1 ayat (5) UU tersebut mengatur prinsip pasar tunggal dengan basis produksi tunggal yang berarti pelaksanaan kesepakatan perdagangan ASEAN itu harus sama (homogen). Pasal itu yang menjadi landasan bagi ASEAN untuk melakukan perdagangan bebas dengan negara-negara di luar kawasan seperti ACFTA, ASEAN-Korean Free Trade Aggreement, ASEAN-Ausralian Free Trade Agreement.