UU Digugat IKAHI, DPR Malah Ingin Tambah Kewenangan KY
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding menyesalkan upaya yudicial review UU Nomor 18 tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (KY) yang diajukan oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menyesalkan upaya hukum dari IKAHI membawa UU tentang KY ke MK. Gugatan itu terkait pasal kewenangan KY, antara lain tentang pengawsan dan rekrutmen hakim yang harus melibatkan komisi," kata Syarifuddin Suding, dalam Dialektika Demokrasi, "Penguatan KY", di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Kamis (4/6).
Menurut politikus Partai Hanura ini, kekuasan hakim sangat luas. Agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, undang-undang menugaskan KY untuk mengawasi prilaku hakim. "Termasuk bersama-masa dengan Mahkamah Agung (MA) melakukan rekrutmen terhadap hakim," jelasnya.
Tugas yang diberikan konstitusi kepada KY lanjutnya, justru untuk menjaga harkat dan martabat para hakim disaat menjalankan tugasnya. Makanya KY punya kewenangan menerbitkan pedoman perilaku hakim.
Menurut Suding, DPR akan tetap mempertahankan kewenangan KY. Kalau kewenangan KY ditambah dan diperkuat.
"Sebab MA dulunya secara aktif terlibat dalam proses pembuatan UU tentang KY. Barangkali ada yang yang gerah dengan kewenangan KY, makanya digugat. Tapi tidak semua hakim agung menyetujui gugatan tersebut," pungkasnya. (fas/jpnn)